Menanti Red Notice Buronan 'Dedengkot Judi Online' Apin, Polda Sumut: Nanti Diajukan ke Interpol

Menanti Red Notice Buronan 'Dedengkot Judi Online' Apin, Polda Sumut: Nanti Diajukan ke Interpol

Ilustrasi - Judi Online.--

MEDAN, FIN.CO.ID - Apin, bandar judi online masih menjadi buronan Polda Sumut.

Apin alias J atau AP, hingga kini melarikan diri ke luar negeri.

Karena itu, kepolisian meminta Apin mengakhiri pelariannya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(BACA JUGA:Dugaan Temuan Uang Judi Online oleh PPATK, Politisi: Bawa Pulang ke Republik Ini)

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (23/9/2022), menyatakan, meminta Apin kembali ke Indonesia.

Sehingga Apin bisa menyelesaikan proses hukumnya.

Dalam kasus ini, Polda Sumut juga telah mengajukan penerbitan red notice untuk bos judi online beromzet hampir Rp 1 miliar per hari itu. 

Red notice merupakan permintaan penangkapan kepada pelaku kejahatan yang telah ditetapkan sebagai buronan. 

(BACA JUGA:Gegara Terima Uang dari Judi Online, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan 7 Anak Buahnya Terancam Dipecat )

Kombes Hadi Wahyudi menyebut pengajuan red notice kepada National Central Bureau (NCB) atau interpol Indonesia melalui beberapa tahapan.

Mulai dari pengawas penyidik, Bareskrim, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri hingga nanti diajukan kepada Interpol. Dia mengaku penerbitan red notice itu saat ini masih diproses.

"Tata caranya itu harus dari penyidik ke Wasidik, ke Bareskrim. Kemudian mengajukan ke Divhubinter Mabes Polri," ujar dia, Kamis (22/9/2022).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: