DPR Bingung Soal Judi Online, Banyak Ditangkap Tapi Tidak Diberitakan, Apa Tidak Sampai ke Pengadilan?

DPR Bingung Soal Judi Online, Banyak Ditangkap Tapi Tidak Diberitakan, Apa Tidak Sampai ke Pengadilan?

Ilustrasi, Judi Online, Ilustrasi oleh Nyoman Suartawan dari Pixabay--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Pribowo mengusulkan penggunaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dalam upaya penindakan kasus judi di tanah air. 

Hal ini diungkapkannya terkait laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan besaran omzet judi online yang dapat mencapai ratusan miliar.

BACA JUGA:Gubernur Lukas Enembe Langganan Main 303 di Tiga Lokasi Ini

“Sebaiknya kasus-kasus narkoba, kasus-kasus judi online itu menggunakan TPPU juga pak. Agar apa? Agar bisa meraup kembali angka atau apa namanya, apalagi kalau bandar judi yang baru kita baca itu sampai ratusan miliar ya," katanya dikutip Minggu 25 September 2022.

"Itu kalau pakai TPPU tentu bisa dikembalikan ke negara untuk rakyat,” sambung Johan saat pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dengan Kapolda Jawa Timur, di Mapolda Jatim.

Saat ini penanganan tindak pidana perjudian telah diatur pada Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, sedangkan untuk judi online secara khusus diatur pada Pasal 27 ayat (2) UU ITE. 

Pada kesempatan yang sama, politisi PDI-Perjuangan itu juga mempertanyakan proses penindakan kasus judi yang selama ini telah berjalan. 

BACA JUGA:Menanti Red Notice Buronan 'Dedengkot Judi Online' Apin, Polda Sumut: Nanti Diajukan ke Interpol

Menurutnya dari ribuan penindakan kasus judi di tanah air tak diberitakan hingga putusan pengadilan. 

“Saya bertanya-tanya juga tadi disampaikan kasus judi itu banyak sekali itu yang ditangkap ya oleh pihak kepolisian. Tapi saya kok jarang baca berita kasus judi ini masuk ke pengadilan. Apa prosesnya itu tidak sampai ke pengadilan? Apalagi ada ribuan itu, paling tidak satu-dua diberitakan,” ujarnya. 

Diketahui, Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI meminta kepada jajaran Polda Jawa Timur untuk melacak keberadaan bandar-bandar judi online yang dianggap meresahkan. 

Terlebih, sebelumnya Kapolda Jatim menjelaskan bahwa pada rentang Januari-September 2022, Polda Jatim telah menangani 235 pengungkapan kasus judi online.

BACA JUGA:Dugaan Temuan Uang Judi Online oleh PPATK, Politisi: Bawa Pulang ke Republik Ini

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan, banyak hal yang didalami bersama dengan Polda, baik itu kasus narkoba kemudian, program-program andalan dari Polda Jawa Timur dan juga bagaimana dengan kasus-kasus judi di wilayah Jawa Timur. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: