"Kecurangan yang terjadi bukan kecurangan yang dilakukan pemerintah terhadap parpol, melainkan kecurangan antar pendukung parpol sebagai kontestan pemilu," tuturnya.
Mahfud mengatakan, dirinya mengetahui ada kecurangan. Sebab saat itu dirinya menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga dia mengetahui ada banyak pihak yang menggugat hasil pemilu di MK.
"Buktinya mereka menggugat ke MK atas hasil perolehan suara yang diperoleh partai lain. Bahkan ada juga yang menggugat karena merasa dicurangi oleh sesama anggota partai," terang Mahfud.
Dia menambahkan kecurangan pemilu berbeda di zaman orde baru dan zaman reformasi. Zaman orde baru dilakukan oleh pemerintah.
"Beda dengan zaman Orde Baru. Dulu curangnya vertikal dilakukan oleh penguasa. Sekarang curangnya horizontal terjadi antarkelompok rakyat yang sama-sama ikut pemilu," tegas Mahfud.
Ini satu dari 99 Deklarator Partai Demokrat, Gusti Ora Sareh tidak perlu ada yg ditutupi ini fakta Paten MERDEKA????????????????????.pic.twitter.com/oxVLvjBhaY
— Ruhut Sitompul (@ruhutsitompul) September 23, 2022