Demokrat: Hasnaeni 'Wanita Emas' Kader PDIP, Dia Pendukung Ahok Garis Keras!

fin.co.id - 24/09/2022, 11:41 WIB

Demokrat: Hasnaeni 'Wanita Emas' Kader PDIP, Dia Pendukung Ahok Garis Keras!

Hasnaeni wanita emas tersangka kasus korupsi

Tidak hanya Hasnaeni, tim penyidik Kejagung juga menetapkan seorang tersangka baru lainnya di kasus yang sama.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast.

"Hari ini kami tambah tersangka-nya dua orang berdasarkan hasil pengembangan, setelah kemarin ditetapkan empat orang tersangka," katanya, Kamis, 22 September 2022.

Kedua tersangka yang ditetapkan hari ini, yakni Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) atau dikenal dengan julukan "Wanita Emas".

Seorang lagi adalah Kristadi Juli Hardjanto selaku General Manajer PT Waskita Beton Precast (WBP).

Penambahan dua tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan dari penetapan empat tersangka sebelumnya. Dan satu tersangka ditetapkan malam ini. Sehingga total ada tujuh tersangka dalam perkara tersebut.

Adapun posisi dalam perkara ini, Hasnaeni selaku Direktur PT MMM dengan dalih sedang mengerjakan pembangunan Tol Semarang V menawarkan pekerjaan kepada PT Waskita Beton Precast dengan syarat harus menyetorkan sejumlah uang kepada perusahaan wanita emas tersebut dengan dalih penambahan modal. 

BACA JUGA:Pendiri Demokrat Nasihati SBY: Kau Wariskan pada Anak Kau, Jangan Kayak Setengah Dewa, Kasih Tahu Anakmu Itu

BACA JUGA:Lukas Enembe Tersangka, Demokrat Singgung Harun Masiku Disembunyikan Oleh Sebuah Partai

"Adapun nilai pekerjaannya ditawarkan Rp341 miliar," ujarnya.

Atas permintaan PT MMM itu, lanjut Kuntadi, PT WBP menyanggupi dan selanjutnya tersangka KJ selaku General Manager PT WBP membuat tagihan pembayaran (invoice) pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material kepada PT MMM.

"Atas tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyetorkan uang senilai Rp16,844 miliar," kata Kuntadi.

Kuntadi menyebutkan, uang tersebut diketahui digunakan untuk keperluan pribadi.

Perkara ini merupakan hasil pengembangan dan bagian dari tindak pidana korupsi PT WBP senilai Rp2,5 triliun. Penanganan perkara ini berhasil dikembangkan adanya indikasi penerbitan SCF yang didasari pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya kurang lebih Rp2 triliun.

Kemudian kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, untuk tersangka Hasneni ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka Kristadi Juli Hardjanto ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca