Bekasi . 23/09/2022, 20:55 WIB
"Kami juga menangkap rombongan korban, saat ini sudah tahan di polsek Bekasi Utara DA (18), ES (17) dan ZA (17)," ucapnya.
Dari tangan pelaku, Polsek Medan Satria mengamankan barang bukti 3 Unit senjata tajam jenis clurit yang digunakan oleh pelaku saat melukai korban.
(BACA JUGA: Diduga Jadi Pemasok Amunisi ke KKB, Ketua KNPB Ditangkap Tim Satgas di Timika)
Atas tindakan yang di lakukan, pelaku akan dikenakan pasal 170 ayat (2) Ke-2 K.U.H.Pidana tentang bersama bersama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum yang menyebabkan luka berat (pengeroyokan).
Selain itu pelaku juga akan dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara. (Tuahta Simanjuntak)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com