News . 23/09/2022, 08:17 WIB

Duit Hasil OTT KPK yang Seret Nama Hakim Agung Rp 2,2 M, Dibagi-bagi dan Sudrajad Dimyati Dapat Rp 800 Juta

Penulis : Admin
Editor : Admin

Dari hasil pengembangan terhadap kasus yang terjadi, pada akhirnya KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati. 

Berikut adalah daftar 10 tersangka tersebut, berdasarkan perannya masing-masing:

Sebagai penerima:

1- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung

2- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

3- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

4- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

5- Redi, PNS Mahkamah Agung

6- Albasri, PNS Mahkamah Agung

(BACA JUGA:Marc Marquez Panen Hujatan Usai Insiden Dengan Quartararo dan Takaaki Nakagami, Sang Adik Beri Pembelaan)

(BACA JUGA:Usai Kecelakaan di GP Aragon, Quartararo Alih Profesi Jadi Penyanyi?)

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi:

1- Yosep Parera, pengacara

2- Eko Suparno, pengacara

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id