"Rencananya, Jumat atau paling lambat Senin kita akan datang ke perusahaan itu. Tapi kalau kami sifatnya hanya meminta klarifikasi dan menuntut permintaan maaf dari yang bersangkutan," ujarnya
Agung pun menyesalkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh TKA tersebut kepada para karyawannya.
(BACA JUGA:Legenda Balap Ikut Angkat Bicara: MotoGP 2022 Seru dan Penuh Kejutan, Quartararo Tetap Dijagokan)
(BACA JUGA: Definisi Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Quartararo Crash Dengan Marquez, Lalu Apes Juga Saat Dibonceng Marshal)
Akan tetapi, terkait sanksi hukum maupun deportasi itu merupakan ranah kepolisian dan kewenangan pihak Imigrasi.
"Kalau sanksi hukum atau pun deportasi itu bukan wewenang kami. Kalau memang ada pelaporan dari karyawan atas tindak kekerasan verbal dan sebagainya itu ranah kepolisian," pungkasnya. ( Rikhi Ferdian)
Lihat postingan ini di Instagram