Pemilik 56 Ribu Butir Obat Keras Ditangkap

Pemilik 56 Ribu Butir Obat Keras Ditangkap

SERANG – AD (26) pemilik 56 ribu butir obat keras ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang Kota, Rabu (22/1) dinihari. Tersangka ditangkap saat berada di dalam kios kosmetik miliknya di Kampung Sanepa, Desa Sukaberes, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang. “Tersangka kami lakukan penangkapan pada pukul 01.30 WIB pada Rabu kemarin. Barang bukti kami amankan berupa 8 bungkus plastik bening berisi 56 ribu butir obat keras warna kuning berlogo MF,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wahyu Diana, Kamis (23/1). Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang Rp135 ribu. Uang tersebut merupakan hasil penjualan obat-obatan. “Untuk barang bukti tersebut sudah kami amankan dari lokasi,” kata Wahyu. Pengungkapan kasus obat-obatan ilegal tersebut dijelaskan Wahyu berawal dari informasi masyarakat. Dalam laporannya, banyak remaja yang sering mampir ke kios tersebut dan membeli obat-obatan. Dari informasi itu polisi turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan. “Kami ungkap kasus ini setelah kami mendapat laporan masyarakat terlebih dahulu,” ujar Wahyu. Berdasarkan pengakuannya, AD mengaku mendapat obat-obatan tersebut dari rekannya TI. Dari rekannya itu AD membeli obat-obatan dan dipecah menjadi beberapa paket. Masing-masing paket dijual bervariasi, tergantung dengan jumlah pilnya. “Satu paket bisa dijual dengan harga RP20 ribu,” kata Wahyu. Kasus tersebut masih dalam pengembangan. Polisi telah menetapkan AD sebagai tersangka dan disangkakan melanggar UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancamannya pidana 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar,”kata Wahyu. Sehari sebelumnya atau, Selasa (21/1) petugas Satresnarkoba Polres Serang Kota, menangkap DS. Dari tangan mahasiswa asal Tangerang ini polisi mengamankan dua paket narkoba jenis sabu-sabu.Penangkapan terhadap Deril tersebut berlangsung sekira pukul 20.00 WIB. Deril diciduk saat berada di gang tepatnya samping kantor Bank Woori Saudara (BWS) daerah Palima, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. “Kami amankan narkoba tersebut dari tangan tersangka DR (Deril-red). Narkoba jenis sabu-sabu tersebut disimpan dalam bungkus rokok dan di dalam saku celana tersangka,” kata Wahyu Diana. Penangkapan terhadap Deril tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan ke lapangan dan melakukan penangkapan terhadap Deril. “Kami mendapat informasi mengenai adanya kepemilikan narkoba di Pabuaran. Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan ke lapangan,” kata Wahyu. Berdasarkan keterangan Deril, narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut didapatkan dari pengedar WU. Rencananya sabu-sabu tersebut akan dikonsumsi Deril. “Kami masih kembangkan kasus ini karena masih ada pelaku lain yang belum ditangkap,” tutur Wahyu. (mg05)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: