JAKARTA, FIN.CO.ID - Aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh menggunakan kekuasaannya untuk berpihak pada calon atau partai politik tertentu pada Pemilu dan Pilkada 2024.
"ASN memiliki hak politik dan hak untuk memilih, tapi tidak boleh menggunakan kekuasaannya untuk berpihak kepada calon partai tertentu," kata Mendagri Tito Karnavian, Kamis 22 Setember 2022.
(BACA JUGA: Kasus Suap Mahkamah Agung, KPK: Harusnya Pilar Keadilan, Ternyata Menjualnya dengan Uang)
Tito mengatakan meskipun nanti suhu politik “menghangat”, maka ASN harus tetap pada posisi menjaga pemerintahan agar tetap berlangsung baik.
“Dalam demokrasi saya kira memang harus menghangat karena itulah demokrasi, tapi yang dijaga jangan sampai menghangat itu kemudian menjadi rusak,” kata Tito.
Mantan Kapolri ini telah menandatangani Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah .
“Salah satu yang dijaga adalah netralitas ASN karena ASN mesin pemerintah, mesin pemerintah negara, baik pusat maupun daerah. Kami tentu mengawasi agar ASN-ASN tetap profesional, tenaga-tenaga profesional yang nonpartisan,” kata dia.
(BACA JUGA:Akhirnya Pembuat dan Penyebar Video Mesum Pakai Baju Adat Bali Ditangkap, Motifnya Bikin Geleng Kepala)
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Jakarta, Kamis.
Selain Kemendagri, penandatanganan dilakukan Kemenpan RB, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mendagri mengapresiasi kegiatan penandatanganan tersebut karena menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung kesuksesan pemilu serentak.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa netralitas ASN diperlukan demi jalannya pelayanan publik yang profesional.
(BACA JUGA:KPK Lakukan OTT Terkait Kasus di Mahkamah Agung, Sejumlah Uang Diamankan)
Sebab, kata dia, jika ASN tidak netral, maka akan mengganggu pelayanan publik. Dia mengatakan sebagaimana telah diatur undang-undang (UU), maka pemerintah akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar.
“Sudah ada proses yang sudah disepakati, nanti di birokrasi ada KASN, kemudian ada beberapa sanksi lain, mulai peringatan sampai pemberhentian jika memang mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran berat dalam soal ini,” ucap Anas.