2. Kombes Pol Agus Nur Patria (mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri )
3. AKBP Arif Rachman Arifin (mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri )
4. Kompol Baiquni Wibowo (mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak etika Rowabprof Divpropam Polri)
(BACA JUGA:Surat Ferdy Sambo Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Tak Terlibat Perusakan CCTV, Polri: Dia Punya Hak Ingkar)
5. Kompol Chuck Putranto (mantan Ps. Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri )
6. AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri)
7. Irjen Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri)
(BACA JUGA:Hendra Kurniawan Jadi Tersangka, Seali Syah Unggah Surat Pernyataan Ferdy Sambo)
Sudah ada lima anggota Polri telah menerima hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Mereka dihukum terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kasus pembunuhan yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu melibatkan banyak anggota Polri.
Ferdy Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tak hanya itu, dia juga merekayasa kasus tersebut.
(BACA JUGA:Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan 5 Polisi Lainnya Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J)
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain itu, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.