Viral . 21/09/2022, 20:31 WIB
Kasus pembunuhan Brigadir J ini didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Jenderal bintang dua itu yang menyusun rencana dan merekayasa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dengan melibatkan puluhan oknum polisi.
Ferdy Sambo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga sudah menjalani sidang etik dan dijatuhi hukuman PTDH. Bandingnya pun sudah ditolak.
Sementara empat tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHlP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka tersebut diancam hukuman mati.
Izinkan #sayamikir https://t.co/2gdPjG2Vln
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) September 21, 2022
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com