Yaitu dilakukan pemberhentian 30 sebelum masa bakti berakhir pada 16 Oktober 2022.
Selanjutnya, Pj Gubernur DKI akan mengisi kekosongan kursi DKI 1 hingga 2024 hingga menunggu hasil Pilkada Serentak 2024 mendatang.
(BACA JUGA: Anies Lengser dari Jabatan, Ketua DPRD DKI Sampaikan Pesan Penting ke 3 Kandidat Pj Gubernur )
(BACA JUGA:Dokumen 3 Kandidat Pj Gubernur DKI Sudah di Tangan Kemendagri)