JAKARTA, FIN.CO.ID - Saat menggerakkan anak buahnya untuk memprotes anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon, KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman membawa-bawa nama TNI.
Analis Militer dan Pertahanan Connie Rahakundini Bakrie tidak setuju dengan hal tersebut. Menurutnya, yang marah bukan TNI. Tetapi TNI AD.
(BACA JUGA: Connie Rahakundini: KSAD Jenderal Dudung Langgar Kewenangan, Presiden Harus Tindak Tegas )
"Jika Jenderal Dudung membawa-bawa nama TNI, mengapa Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang hadir di rapat kerja dengan Komisi I tidak bereaksi. Padahal, bisa saja marah. Tetapi Panglima cool saja," kata Connie seperti dikutip fin.co.id dari YouTube Akbar Faizal Uncensored berjudul: CONNIE RAHAKUNDINI NGAMUK KE KSAD: "JEND. DUDUNG BAHAYAKAN POSISI POLITIK TNI. PRESIDEN HARUS COPOT" pada Selasa, 20 September 2022.
Sebagai KSAD, lanjut Connie, seharusnya Jenderal Dudung bisa akses langsung ke Ketua DPR RI Puan Maharani atau melaporkan Effendi Simbolon ke MKD.
"Tapi diambillah komando itu. Pemimpin menyuruh masyarakat yang dipimpin untuk menghadapi Bapak Effendi Simbolon. Ketika ini adalah kesalahan dalam menjalankan sistem, maka sistem ini harus dibenahi," terang Connie.
Dikatakan, Jenderal Dudung sudah sudah melampaui kewenangannya sebagai KSAD.
(BACA JUGA: Jenderal Dudung Sebut Pengkondisian Effendi Simbolon untuk Minta-Minta ke Wilayah, Apa Maksudnya? )
"Ini bukan TNI. Ini TNI AD yang marah. Kemarahan ini haruskah kemudian KSAD memerintahkan menggunakan kekuatan itu? Ini kan dilarang. Itu penyalahgunaan wewenang. Kalau di luar negeri sudah dihukum mati," urai Connie.
Dia menjelaskan soal UU Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara RI.
Dalam undang-undang itu tertulis presiden harus mempertahankan terhadap ancaman dan pelanggaran dari manapun juga.
Gerakan yang dinstruksikan oleh Dudung kepada anak buahnya dianggap Connie sebagai sebuah pelanggaran yang berasal dari internal.
(BACA JUGA: Ini Perintah KSAD Dudung Abdurachman Diduga Terkait Effendi Simbolon: Kita Petarung, Jangan Diam )
Pada Pasal 16 UU TNI terkait tugas dan kewajiban Kepala Staf Angkatan.
Dalam pasal itu disebutkan kepala staf memiliki tugas memimpin angkatan dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional angkatan, membantu panglima dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin dan strategi serta operasi militer dengan matra masing-masing, membantu panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan angkatan serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra masing-masing yang diberikan oleh panglima.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq