Jakarta . 19/09/2022, 16:27 WIB

Surat Edaran Mendagri Nomor 831/5492/SJ, Pj Gubernur Bisa 'Lepas Tangan' dari Kesalahan

Penulis : Admin
Editor : Admin

Apabila tupoksi dan wewenang pejabat gubernur adalah sama dengan gubernur definitif maka eksistensi para pejabat gubernur tersebut sama sekali bukan merupakan satuan tugas khusus (Satgassus) Menteri Dalam Negeri.

Sebab para penjabat gubernur itu adalah kepanjangan tangan pemerintah pusat yang berarti pula bahwa setiap pejabat gubernur adalah mede bewind presiden di daerahnya.

Oleh karena itu, sambung Amir, maka SE Mendagri tersebut tidak boleh ditujukan kepada para pejabat kepala daerah di tingkat provinsi.

(BACA JUGA: Anies Lengser dari Jabatan, Ketua DPRD DKI Sampaikan Pesan Penting ke 3 Kandidat Pj Gubernur )

“Untuk mencegah timbulnya pretoria administratif dan pretoria birokrasi maka penentuan tugas dan wewenang para pejabat gubernur harus diatur dengan kebijakan presiden. Hal ini untuk memastikan bahwa para pejabat gubernur adalah mede bewind presiden dan bukan mede bewind Mendagri,” tukas Amir.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com