JAKARTA, FIN.CO.ID - Polri telah memutuskan menolak permohonan banding Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatanya sebagai anggota Polri.
Ferdy Sambo resmi dipecat lantaran kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain itu Polri memastikan tidak ada seremoni terkait pemecatan atau PTDH terhadap mantan kadiv Propam tersebut.
Mengenai seremoni Ferdy Sambo disampaikan langsung oleh Irjen Pol Dedi Prasetyo.
(BACA JUGA: Banding PTDH Ditolak, Pengacara Ferdy Sambo Tetap Siapkan Perlawanan Hukum)
(BACA JUGA:Dipecat dari Polri Ferdy Sambo Kehilangan Gaji Rp 5,5 Juta dan Tunjangan Rp 29 Juta)
“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ucap Pol Dedi Prasetyo pada Senin, 19 September 2022.
Lanjutnya penyerahan hasil putusan sidang banding akan dilakukan setelah seluruh proses administasi selesai dilakukan.
Penyerahan sanksi nanti akan diserahkan oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) selamabatnya tiga hari setelah sidang banding digelar.
Diberitakan sebelumnya, komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.
(BACA JUGA: Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Dianggap Tak Masuk Akal, Gatot Nurmantyo: Ya Sakaw)
(BACA JUGA:Tamatnya Riwayat Ferdy Sambo di Polri, Sidang Banding Putuskan Tetap Dipecat)
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.
Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq