Nasional . 19/09/2022, 17:14 WIB

Banding PTDH Ditolak, Pengacara Ferdy Sambo Tetap Siapkan Perlawanan Hukum

Penulis : Admin
Editor : Admin

(BACA JUGA:Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Dianggap Tak Masuk Akal, Gatot Nurmantyo: Ya Sakaw)

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak oleh komisi sidang banding yang digelar Gedung TNCC Mabes POLRI.

Keputusan tersebut merupakan keputusan kolektif kolegial komisi sidang yang menyepakati penolakan banding Ferdy Sambo.

(BACA JUGA:Sidang Banding Hari Ini, Ferdy Sambo Tidak Hadir)

"Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota. Keputusannya adalah kolektif kolegial," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

"Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS (Ferdy Sambo)," sambungnya.

Kehilangan Gaji

Majelis hakim banding sidang etik menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Hakim banding yang diketuai Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menguatkan putusan sidang etik pertama. 

(BACA JUGA:Begini Isi Putusan Lengkap Penolakan Banding Etik Ferdy Sambo)

Yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ferdy Sambo.

Berkas putusan memori banding Ferdy Sambo tak lama lagi akan dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui pemecatan seorang perwira tinggi harus ada tanda tangan presiden. 

Setelah Jokowi meneken surat keputusan pemberhentian, maka Ferdy Sambo akan resmi bukan lagi anggota Polri. 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id