Regional . 17/09/2022, 12:30 WIB
"Ya mekanisme seperti itu (menyebarkan data menggunakan handphone)," ucap Irjen Dedi pada Sabtu, 17 September 2022.
Dedi belum memberkan informasi lebih lanuta terkait penetapan tersangka MAH. Namun ia menyebut, MAH tidak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor.
(BACA JUGA:3 Partai Sambut Baik Keinginan Anies Baswedan untuk Capres 2024)
“Tersangka dikenakan wajib lapor dan kooperatif itu info dari timsus,” tambah Dedi.
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana sebelumnya juga mengatakan bahwa saat ini tim khusus sedang mendalami kasus tersebut dan MAH tidak dilakukan penahanan karena kooperatif.
“Tadi ada disampaikan penahanan nggak? Berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena (MAH) kooperatif,” ucap Ade kepada wartawan, Jumat (16/9/2022) kemarin
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id