Tangerang . 16/09/2022, 16:17 WIB
Untuk diketahui, Mochamad Maesyal Rasyid sudah menjabat sebagai Sekda Kabupaten Tangerang sejak tahun 2017 lalu.
Sesuai aturan sesuai ketentuan Pasal 19, 108, 115, pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa sekda dapat diduduki paling lama 5 tahun, dan dapat diperpanjang kembali 2 tahun. (Rikhi Ferdian)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com