Nasional . 15/09/2022, 14:29 WIB
Surat permintaan ini diajukan KPK pada Ditjen Imigrasi pada 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan.
(BACA JUGA:Masuk Papua Nugini Secara Ilegal, Mendagri Diminta Tegur Lukas Enembe)
Artinya, Lukas Enembe dilarang pergi ke luar negeri hingga 7 Maret 2023 mendatang.
Surya Mataram menambahkan pihaknya sudah memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas Negara (PKBN) seluruh Indonesia.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id