Jakarta . 13/09/2022, 20:36 WIB
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 23 Agustus 2022, Anies menandatangani Keputusan Kepala Daerah tentang Persetujuan Rencana Kerja Sama PAM Jaya dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum melalui Optimalisasi Aset Eksisting dan Penyediaan Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling.
Atas dasar itu, PAM Jaya menerbitkan surat bernomor 001/TimKS/UMUM/VIII/2022/UMUM/VIII perihal Pengumuman Prakualifikasi Pengadaan Mitra Kerja Sama tanggal 26 Agustus 2022.
Total nilai Proyek diperkirakan sebesar Rp43,1 triliun yang terdiri dari perkiraan Capex sebesar Rp23,9 triliun dan Opex sebesar Rp19,2 triliun selama periode 25 tahun kerja sama.
(BACA JUGA: BREAKING NEWS: Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun)
(BACA JUGA: Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia, Inggris Tetapkan Masa Barkabung Nasional 12 Hari)
Adapun, sebelumnya KPK telah memberikan rekomendasi agar PAM Jaya melakukan pembatalan rencana perpanjangan kontrak kerja sama dengan Palyja-Aetra. Penyebabnya, KPK menemukan adanya indikasi kecurangan yang berpotensi menyebabkan PAM Jaya mengalami kerugian.
Yang menjadi janggal tambah Gilbert, proses pencarian mitra baru oleh PAM Jaya dilakukan dengan terburu-buru, yang mana market sounding, aanwijzing sampai dengan prakualifikasi tersebut hanya dilaksanakan dalam 10 hari (23 Agustus - 2 September).
Gilbert menegaskan, pengembangan fasilitas layanan PAM tidak hanya diserahkan kepada swasta melulu, namun bisa juga dengan PMD ataupun kredit Bank.
"Bisa juga PMD maupun opsi lainnya bukan seperti dengan Aetra atau Palyja, tinggal dibahas dengan DPRD, karena menyangkut masyarakat banyak," pungkas Gilbert.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com