Bekasi . 13/09/2022, 20:45 WIB

Cuma Dijanjikan Nikah Resmi, Istri Siri Tega Sayat Kelamin Suaminya di Bekasi

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Jadi disamping itu ada juga empat tusukan di kaki kirinya, Karena waktu itu kan pria berontak, langsung ditusukin sama dia," kata dia.

Atas peristiwa tersebut tersangka akan dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan berat, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. (Tuahta Simanjuntak)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com