Untuk itu, kami akan mengajukan somasi sebagai langkah hukum awal. Jika tidak ada perbaikan tentu kami akan mengambil langkah hukum lanjutan,” tegas Rajes.
Sebelumnya diketahui, Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia UKAI-CBT tanggal 18 Agustus 2022 menetapkan kenaikan nilai batas lulus dari 52,5 menjadi 56,5 dan dianggap berlaku surut.
Hal itu yang menimbulkan kegaduhan di kalangan kampus karena uji kompetensi dilakukan sebelum adanya perubahan tersebut.
(BACA JUGA: Pemutihan Pajak Kendaraan Banten hingga 31 Desember Bebas Denda dan Bea Balik Nama)
Untuk itu, ada 3 tuntutan yang dilakukan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta yaitu:
1. PN UKAI harus membatalkan perubahan nilai batas lulus yang dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang oleh Panitia Nasional UKAI-CBT tanpa mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku.
2. Panitia Nasional UKAI-CBT harus memperbaiki dan merehabilitasi nama baik peserta UKAI-CBT yang dianggap tidak lulus, karena kesewenang-wenangan Oknum pejabat PN UKAI dan di lakukan secara melawan hukum, karena akan berimbas pada psikologis mereka.
3. Mengembalikan syarat kelulusan apoteker sesuai dengan Permendikbud No.2 Tahun 2020 tentang Ujian Kompetensi calon Apoteker.
(BACA JUGA: Pj Gubernur DKI Jakarta akan Dievaluasi 3 Bulan Sekali, Pimpinan Dewan: Harus yang 'Hatam' Jakarta)
Jika 3 tuntutan tersebut tidak diindahkan dan dilaksanakan, maka UTA’45 Jakarta akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.