Pemutihan Pajak Kendaraan Banten hingga 31 Desember Bebas Denda dan Bea Balik Nama

Pemutihan Pajak  Kendaraan Banten hingga 31 Desember Bebas Denda dan Bea Balik Nama

Presiden Jokowi mengendarai mobil listrik Hyundai Genesis G80-Sekretariat Presiden-twitter

TANGERANG, FIN.CO.ID - Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 24 Tahun 2022 terkait pemulihan ekonomi diklaim berdampak terhadap peningkatan pendapatan daerah. 

"Alhamdulillah di Samsat Balaraja mulai terjadi peningkatan pendapatan kurang lebih setiap hari itu sudah mencapai kurang lebih kenaikan 20 persen," ucap  Kepala UPTD Samsat Balaraja Ali Hanafiah, Senin 12 September 2022. 

(BACA JUGA:Polda Metro Jaya Ungkap Identitas Pengemudi Cekcok Dengan Ketua RT di Bekasi, Ternyata Pensiunan... )

Bahkan, menurut Ali, saat ini terjadi peningkatan pendapatan daerah (PAD) yang cukup signifikan.

Jika sebelumnya dalam sehari pemasukan ke kas daerah mencapai Rp 2 miliar, saat ini pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bisa mencapai Rp 2,3 miliar. 

"Terjadi dampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)," imbuhnya

Diketahui, mulai dari 18 Agustus hingga 31 Desember Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan program pemutihan. 

(BACA JUGA:Fakta Baru Kekerasan Seksual Calon Pendeta, Tersangka Merekam Serta Memotret Para Korbannya)

Antara lain, bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen untuk kendaraan yang mutasi masuk dari luar Banten.

Ali pun mengimbau, masyarakat dapat memanfaatkan peraturan bebas denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama sebaik-baiknya.

Karena menurutnya, kebijakan tersebut diterapkan dalam rangka memulihkan ekonomi masyarakat pasca Pandemi Covid-19.

"Biasanya masyarakat membayar denda ini tidak, sehingga akan banyak uang beredar di masyarakat untuk menggerakkan ekonomi. Kebijakan ini mohon untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya," pungkasnya. (Rikhi Ferdian)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: