Jakarta . 12/09/2022, 15:19 WIB
Prasetyo mengatakan, DPRD DKI, membahas tiga nama usulan penjabat gubernur DKI melalui proses yang panjang sebagai bentuk transparansi.
Wakil Rakyat di Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu memiliki waktu hingga 16 September 2022 untuk menyetorkan tiga nama usulan kepada Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri juga mengusulkan tiga nama lain yang diusulkan kepada Kepala Negara. Anies dan Riza akan mengakhiri masa jabatan pada 16 Oktober 2022.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com