Nasional

Jerry Raymond Ajukan Banding, Tidak Terima Sanksi PTDH karena Tidak Profesional di Kasus Brigadir J

fin.co.id - 12/09/2022, 16:32 WIB

AKBP Jerry Raymond Siagian

Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tercela.  

(BACA JUGA: Diskusi LQ Indonesia Lawfirm: AKBP Jerry Siagian 'Joker Merah' yang Terima Duit Setoran 303)

Dalam putusannya, Jerry disebut mendapatkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 29 hari. 

Patsus tersebut telah dijalaninya mulai 11 Agustus hingga 9 September 2022 .

"Sanksi administratif yaitu penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Kombes Pol Rahmat Pamudji yang memimpin sidang seperti . dikutip fin.co.id dari channel Youtube POLRI TV RADIO pada Sabtu, 10 September 2022.

Mendengar putusan tersebut, Jerry Siagian yang berdiri tegap mengenakan seragam dinas terlihat menganggukkan kepala. 

(BACA JUGA: Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Penyebab Jerry Raymond Disidang Etik )

Seperti diketahui, Jerry Raymond Siagian disidang etik terkait kasus pelecehan Putri Candrawathi.

Jerry Raymond dinilai tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi salah satunya dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Dikatakannya ada dua laporan polisi (LP) yang ditangani oleh Polda Metro Jaya yang kemudian harinya dihentikan (SP-3) oleh Bareskrim Polri.

(BACA JUGA: Ternyata AKBP Jerry Raymond Disidang Etik Terkait Kasus Pelecehan Putri Candrawathi )

Laporan tersebut ditangani oleh AKBP Jerry Raymond Siagian, yaitu pengancaman dan pelecehan seksual Putri Candrawathi.

“Ya terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya. Ada dua laporan polisi, satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual. Terkait dua LP itu ya,” ujar Dedi.

Sidang etik AKBP Jerry dimulai pukul 19.00 WIB, menghadirkan 13 saksi yang dimintai keterangan oleh Hakim Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Wairwasum Irjen Pol. Tornagogo Sihombing, Wakil Ketua Brigjen Pol. Agus Wijayanto, kemudian Kombes Pol. Rachmat Pamudji, anggota Kombes Pol, Setiasginting, Kombes Pol. Pitra Ratulangi.

Admin
Penulis
-->