Nasional . 12/09/2022, 16:32 WIB

Jerry Raymond Ajukan Banding, Tidak Terima Sanksi PTDH karena Tidak Profesional di Kasus Brigadir J

Untuk saksi yang dihadirkan sebanyak 13 orang, terdiri atas 11 sanksi dari unsur Polri dan dua saksi dari unsur Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK). 

(BACA JUGA: Kamaruddin Geram Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan dengan Alasan Kemanusiaan: Memang Putri Manusia Bukan Hewan)

Ke sepuluh saksi itu adalah AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GAA, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE. Dua saksi dari LPSK, yakni berinisial ML dan YM.

"Saksi ini yang hadir langsung 11 orang, sedangkan tiga orang lainnya hadir secara virtual, yakni sanksi dari LPSK dan satu saksi dari Puslabfor," ujar Dedi.

Dua laporan yang dimaksud, yakni dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dengan Laporan Polisi Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022, tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam laporan ini terlapor ada Putri Candrawathi dan terlapor ada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

AKBP Jerry Raymond Siagian dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) -POLRI TV RADIO -Youtube

(BACA JUGA: Kapolri Sebut Ferdy Sambo Berbohong Berkali-kali Atas Kasus Br igadir J: Namanya Mencoba Bertahan)

Kemudian laporan kedua LP Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer, dan terlapor Brigadir J.

Kedua laporan tersebut telah dihentikan penyidikan-nya oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Jumat (12/8) karena tidak ditemukan peristiwa pidana-nya, dan laporan tersebut terindikasi sebagai upaya menghalangi penyidikan TKP Duren Tiga atau obstruction of justice. "Dua laporan polisi ini telah dihentikan oleh penyidik Dirtipidum," ucap Dedi.

Terpisah, juru bicara LPSK Rully Novian menyebutkan LPSK diminta untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi sidang etik untuk terduga pelanggaran AKBP Jerry Raymon Siagian.

“Subtansi kurang paham, tapi kalau LPSK terbatas dimintai keterangan bagaimana situasi sidang atau situasi rapat ketika LPSK diundang di Polda Metro Jaya," tutur Rully.

AKBP Jerry Raymond Siagian -POLRI TV RADIO -Youtube

(BACA JUGA: Parodi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Tampil Mesra di Rekonstruksi Beredar di Medsos, Mirip Gak Sih?)

(BACA JUGA: Bripka Ricky Rizal Mulanya Takut Ferdy Sambo, Kini Balik Arah 'Melawan' )

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com