Seperti diketahui, masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pda 16 Oktober 2022.
Setelah itu, posisi Gubernur akan diisi oleh Penjabat Gubernur hingga terpilih kembali gubernur-wakil gubernur hasil Pilkada Serentak 2024.
Adapun syarat untuk menjadi Pj Gubernur adalah ASN eselon 1 atau pegawai pejabat madya, baik sekretaris jenderal maupun direktur jenderal.
(BACA JUGA: Mendagri Usul 3 Kandidat Pj Gubernur, Pengamat: DPRD DKI Harus Waspadai Upaya Pengebirian Kedaulatan Rakyat)
Selain itu, Pj Gubernur harus memiliki kompetensi seperti mengendalikan konflik dalam konteks kepemimpinan, membuat keputusan dan mampu merangkul setiap instansi.
Sudah ada 3 nama Pj Gubernur DKI yang kabarnya sudah dikantongi DPRD DKI.
Yakni, Heru Budi Hartono yang kini menjabat Kepala Sekretariat Kepresidenan, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali dan Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik Juri Ardianto.