Soal Hasil Lie Detector Putri Candrawathi, Polri: Saya Justru Melihat Analisis Liar

fin.co.id - 09/09/2022, 11:43 WIB

Soal Hasil Lie Detector Putri Candrawathi, Polri: Saya Justru Melihat Analisis Liar

Tersangka Kasus Brigadr J, Putri Candrawathi saat melakukan rekonstruksi

Menurut Andi, semua fakta yang diperoleh dari penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan diungkapkan di persidangan.

(BACA JUGA:Komjen Agus Beberkan Kejanggalan Isu Perselingkuhan Putri Candrawahthi dan Kuat Ma'ruf)

“Toh juga semua fakta akan diungkap di pengadilan,” kata Andi yang juga Ketua Tim Penyidik Tim Khusus bentukan Kapolri.

Andi mengamini apa yang disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo terkait standarisasi dan aturan yang melekat dalam pelaksanaan uji poligraf. Ia juga memahami rasa ingin tau publik yang besar terhadap pengungkapan kasus ini.

(BACA JUGA:ART Putri Candrawathi Akan Jalani Tes Kebohongan, Misteri Pelecehan Seksual Terungkap?)

“Tidak akan ada kepuasan publik, apalagi analisis liar berkembang terkait pelaksanaan uji poligraph,” terangnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo sebelumnya menyampaikan, bahwa hasil pemeriksaan menggunakan Lie Detector atau uji poligraf adalah untuk penegakan hukum (pro justicia) yang hanya disampaikan kepada penyidik.

Menurut jenderal bintang dua itu, ada persyaratan yang sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia yang wajib dipatuhi. Poligraf juga memiliki ikatan (perhimpunan) secara universal yang berpusat di Amerika.

(BACA JUGA:Seram... Ditemukan Jasad Hangus Terbakar Tanpa Kepala, Tangan, dan Kaki di Sebelahnya Ada Motor ASN )

Puslabfor memiliki alat Poligraf yang sudah terverifikasi dan tersertifikasi baik itu ISO maupun perhimpunan poligraf di dunia. Puslabfor Polri memiliki alat poligraf buatan Amerika tahun 2019 memiliki tingkat akurasi 93 persen dengan syarat akurasi 93 persen maka hasilnya digunakan untuk penegakan hukum.

“Kalau (hasil ujinya) di bawah 90 persen tidak masuk ke dalam ranah pro justicia,” kata Dedi.

(BACA JUGA:Mantan Wadirreskrimum Polda Metero AKBP Jerry Raymon Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini)

Dedi juga menyampaikan bahwa, jika hasil poligraf 93 persen masuk ranah pro justicia maka hasil pemeriksaan Uji Poligraf diserahkan ke penyidik. Lalu penyidik yang punya hak untuk mengungkapkan kepada media atau tidak, termasuk penyidik juga bisa menyampaikan-nya di persidangan.

“Karena poligraf tersebut bisa masuk dalam Pasal 184 KUHAP (tentang alat bukti yang sah menurut sistem peradilan pidana) ya alat bukti, selain petunjuk juga termasuk dalam keterangan ahli,” kata Dedi.

(BACA JUGA:Mengapa Anies Diperiksa KPK Hingga 11 Jam? )

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi