Viral . 08/09/2022, 15:21 WIB
LAMPUNG, FIN.CO.ID -- Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Bukit Kemuning, Lampung Utara, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Wanita berinisial LPN (24) diamankan anggota Polsek Bukit Kemuning pada Rabu, 7 September 2022.
(BACA JUGA: Anies Baswedan Bawa Mik Usai Diperiksa KPK, Dedek Prayudi Beri Jawaban Tak Terduga)
(BACA JUGA:Usai Diperiksa KPK, Anies Beri Keterangan Pakai Mik, Ferdinand Hutahaean: Pencitraan)
LPN tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih balita.
IRT itu melakukan penganiayaan tersebut karena kesal dengan sang suami.
IRT itu juga dengan teganya merekam adegan yang tidak patut dicontoh oleh seorang ibu terhadap anak kandungnya.
Dalam video berdurasi 10 detik itu memperlihatkan sang ibu dengan tega menendang, menginjak tubuh dan menampar wajah anak kandungnya yang masih balita.
(BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan, Sudjiwo Tejo Beri Sindiran Halus Tapi Menohok!)
Sontak, peristiwa tersebut menjadi viral lantaran tersebar di sejumlah media sosial seperti Facebook dan group-group WhataApp.
"Seorang ibu kandung, sangat disayangkan sekali melakukan hal sekecil itu terhadap anak kandungnya sendiri. Itu tidak patut di contoh dan harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Mariam (45), warga Kotabumi Selatan, dikutip dari radarlampung.disway.id, Kamis, 8 September 2022.
Senada dikatakan Siti Zulhijah (51), warga Desa Tanjung Harta, Kecamatan Abung Barat. Ia menilai aksi yang dilakukan oleh pelaku tidak manusiawi. Sebab, sekejam-kejamnya binatang pun, masih sayang sama anaknya.
"Saya sangat terpukul sekali, melihat adegan penganiayaan yang dilakukan orang tua terhadap anaknya yang masih balita itu. Dia bukan manusia," tegas wanita beranak empat ini.
(BACA JUGA: Ernest Prakasa Geram Pinangki Bebas Bersyarat: Jangan Mimpi Korupsi Bisa Diberantas)
Sementara, Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi membenarkan LPN sudah diamankan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com