News . 07/09/2022, 23:37 WIB

Usai Digilir saat Penyekapan, Gadis Belia Prabumulih Ini sempat Tak Mau Pulang

Penulis : Admin
Editor : Admin

Ketiga penjahat itu adalah warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju daster, bra, dan celana dalam. 

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang Undang RI Nomor 17/2016 tentang perubahan undang undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara," pungkas AKBP Witdiardi.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com