Tegas! Jenderal Dudung Desak 6 Oknum TNI Ad yang Mutilasi Warga Papua Dipecat

fin.co.id - 07/09/2022, 20:32 WIB

Tegas! Jenderal Dudung Desak 6 Oknum TNI Ad yang Mutilasi Warga Papua Dipecat

KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman angkat bicara mengenai kasus enam prajurit TNI AD yang diduga telah mutilasi warga Mimika di Papua.

Jenderal Dudung mengukapkan enam anggota TNI tersebut sudah diamankan di Kompi Jayapura dan tersangka tersebut tengah diproses pemeriksaan.

Keenam oknum anggota TNI AD tersebut yaitu Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi (HF), Kapten Inf Dominggus Kainama (DK), Praka Pargo Rumbouw (PR), Pratu Rahmat Amin Sese (RAS), Pratu Robertus Putra Clinsman (PC), dan Pratu Riski Oktav Muliawan (R).

Jenderal Dudung meminta kepada Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) mempercepat proses hukum terhadap enam prajurit yang diduga terlibat pembunuhan.

(BACA JUGA: Nasib 6 Oknum TNI AD Tersangka Mutilasi Warga di Mimika Ditentukan di Makassar dan Jayapura)

"Saya tegaskan kepada seluruh jajarang Angkatan Darat, khususnya kepada Puspomad agar ini diproses, Proses dengan tuntas dan tegas saya harapkan orang-orang itu dipecat segera," ucap Dudung di Mabes AD, Jakarta pada Rabu, 7 September 2022.

"Hukum harus ditegakkan, tidak boleh melakukan seperti itu. Sekarang ada diproses, sudah ditahan, sudah ditahan di Kompi Jayapura," ujarnya.

Sebagai informasi, sejumlah warga dimutilasi oknum anggota TNI dan warga sipil lainnya. Kasus itu terjadi di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua.

Sebanyak enam anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan dan penyidikan.

(BACA JUGA: 6 Anggota TNI AD Pelaku Mutilasi Warga Papua Segera Disidang, Pangdam Cenderawasih: Dijerat Pasal Berlapis)

Disidang

Pangdam VII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menyebut para tersangka akan segera disidangkan di mahkamah militer (Mahmil).

Enam oknum anggota TNI AD tersangka mutilasi empat warga di Mimika akan menjalani sidang di dua tempat, yaitu di Mahmil Makassar, Sulawesi Selatan dan Mahmil Jayapura, Papua.

"Sidang keenam prajurit Brigif 20 dilaksanakan di dua tempat, yakni bagi yang berpangkat mayor sidangnya dilaksanakan di Makassar, sedangkan yang kapten dan empat anggota lainnya di Jayapura, katanya, Selasa,6 September 2022 saat kunjungan kerja ke Korem 172/PWY Jayapura.

Dikatakannya, dari dua pasal yang disangka kepada enam prajurit itu, dikenakan pasal berlapis. Namun yang terberat adalah Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->