Viral . 07/09/2022, 16:19 WIB

Soroti Napi Koruptor Bebas, Eks Penyidik KPK Beri Komentar Serius

Penulis : Admin
Editor : Admin

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DitjenpasKemenkumham) RI memberikan pembebasan bersyarat kepada 23 narapidana koruptor.

(BACA JUGA: Ikuti Usul Ridwan Kamil, Dishub Kota Bekasi Ajukan Pengaturan Jam Oprasional Truk ke BPTJ)

Puluhan narapidana koruptor ini mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan SY yang diterbitkan Kemenkumham tanggal 6 September 2022.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 7 September 2022.

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Rika.

Berikut ini daftar 23 napi korupsi yang resmi bebas.

(BACA JUGA: Pinangki Bebas, Husin Shihab: Hukum Di Negeri Ini Betul-betul Diobok-obok Oleh Koruptor)

Lapas Kelas II A Tangerang

• Ratu Atut Choisiyah

• Desi Aryani Bin Abdul Halim

• Pinangki Sirna Malasari

• Mirawati Binti H. Johan Basri

Lapas Kelas I Sukamiskin

• Syahrul Raja Sampurnajaya

• Setyabudi Tejocahyono

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com