6 Anggota TNI AD Pelaku Mutilasi Warga Papua Segera Disidang, Pangdam Cenderawasih: Dijerat Pasal Berlapis

fin.co.id - 07/09/2022, 15:03 WIB

6 Anggota TNI AD Pelaku Mutilasi Warga Papua Segera Disidang, Pangdam Cenderawasih: Dijerat Pasal Berlapis

6 Oknum TNI AD yang mutilasi 4 warga Papua digunduli selama di tahanan polisi militer

"Yang pasti kasusnya akan diproses hingga ke persidangan," katanya.

 (BACA JUGA:Keluarga Korban Mutilasi di Papua Minta Jokowi dan Panglima TNI Tanggung Jawab!)

(BACA JUGA: Bertambah, Ternyata 8 Anggota TNI AD Terlibat Kasus Mutilasi Warga di Mimika Papua )

Kasus mutilasi yang dilakukan 10 tersangka, enam anggota TNI-AD dan empat warga sipil terhadap empat korban yang tubuhnya dimasukkan ke dalam enam karung, dilakukan tanggal 22 Agustus lalu.

Enam karung berisi empat karung bagian tubuh masing-masing korban, satu karung berisi kepala, dan satu karung berisi kaki yang ditenggelamkan di sungai kampung Pigapu, Timika.

 (BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Mutilasi 4 Warga Papua, Ternyata Polisi Belum Bisa Pastikan Keterlibatan dengan KKB)

(BACA JUGA: 6 Oknum TNI AD yang Mutilasi 4 Warga Papua Digunduli )

Empat korban mutilasi yaitu Irian Nirigi, Leman Nirigi, Arnold Lokbere, dan seorang korban yang identitasnya belum diketahui.

Sebanyak 10 tersangka kasus mutilasi ini  yaitu Mayor HF, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu PC, Pratu R, APL alias Jeck, DU, R, dan RMH.

RMH saat ini masih buron dan masuk dalam DPO.

Bertambah yang Terlibat

Jumlah anggota TNI AD terlibat dalam kasus mutilasi empat warga di Mimika, Papua bertambah.

Jumlah anggota TNI yang terlibat dalam kasus tersebut bertambah dua orang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

(BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Mutilasi 4 Warga Papua, Ternyata Polisi Belum Bisa Pastikan Keterlibatan dengan KKB)

Admin
Penulis