Nasional . 06/09/2022, 20:10 WIB

Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi di Magelang, Diduga Mengaburkan atau Meminimalkan Hukuman

Penulis : Admin
Editor : Admin

(BACA JUGA: Keluarga Brigadir J Bantah Putri Candrawathi: Kalau Kamu Korban Pelecehan Kenapa Hilangkan Barang Bukti)

Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo (suami Putri), Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang yang diduga dilakukan oleh Brigadir J jadi sorotan banyak pihak. 

Apalagi pernyataan Polri terakhir menyebut, jika di rumah Megelang tempat yang diduga terjadinya pelecehan tidak ada CCTV. 

(BACA JUGA: Dilaporkan Aliansi Advokat Anti Hoax ke Bareskrim Polri, Deolipa Yumara Merespons)

Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, mengatakan, dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang dapat diproses apabila didukung alat bukti.

Ia menyayangkan, dugaan pelecehan tersebut tidak dilaporkan oleh Putri maupun Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo ke Polres setempat pada hari kejadian.

Sehingga tidak ada olah tempat kejadian perkara dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian itu.

“Sepanjang didukung dengan alat bukti ya kami proses. Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres), sehingga ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut,” kata Andrianto, Senin 5 September 2022.

(BACA JUGA: Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Terbantahkan? Polri: Tidak Ada CCTV di Magelang)

Andrianto pernah menyampaikan, hanya Allah SWT, Candrawathi dan Almarhum Brigadir J yang tahu pasti apa yang terjadi di Magelang itu. 

Penyidik yang menelusuri di Magelang tidak menemukan alat bukti, bahkan tidak ada CCTV di rumah tersebut.

Putri pernah membuat laporan dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/7) dengan TKP Kompleks Polri Duren Tiga. 

Diduga laporan itu sebagai skenario untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya, yakni penembakan terhadap Brigadir J.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com