Nasional . 05/09/2022, 23:00 WIB
“Kenaikan ini akan membuat masyarakat merana. Untuk itu jelas sikap kita, tolak kenaikan harga BBM, terutama yang bersubsidi,” tutup dia.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan keputusan resmi menaikkan harga BBM bersubsidi.
Yakni Pertalite menjadi Rp. 10.000 dan Solar menjadi Rp. 6.800 per Sabtu (9/3/2022).
(BACA JUGA: 66 Penimbun BBM Subsidi Ditangkap, Pelakunya Ada yang ASN)
Pemerintah beralasan, kenaikan harga tersebut terkait dengan peningkatan subsidi dari APBN, yaitu mengalihkan subsidi.
Sehingga kedua jenis BBM tersebut mengalami penyesuaian.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com