"Komnas HAM sedang proses finalisasi laporan. Keterangan tambahan akan menjadi tambahan kami memfinalkan laporan," kata Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara.
Dia mengatakan sedang mengumpulkan informasi, keterangan, dan data-data tambahan untuk finalisasi laporan.
(BACA JUGA: Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang, Bagaimana dengan Putri Candrawathi?)
Beka mendatangi lokasi rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Selain itu, Beka telah mengumpulkan sejumlah bukti dan fakta dari rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J yang dilaksanakan di lokasi tersebut.
"Ini tidak lama lagi. Semua bukti dan fakta semua pihak diuji ke pengadilan, termasuk dari Komnas HAM," tuturnya.
(BACA JUGA: Momen Mesra Putri Candrawathi Pakaikan Masker Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Mereka Saling Sayang)
Masa Penahanan Diperpanjang
Polisi memperpanjang masa penahanan terhadap empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Keempat tersangka diperpanjang penahanannya selama 20 hari.
“Sudah diperpanjang lah, 20 hari aja dah yang pertama,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
(BACA JUGA: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Gandengan Tangan Saat Rekonstruksi, Ini Penjelasan Pengacara )
Namun, Andi tidak memberikan informasi sejak kapan penahanan empat tersangka diperpanjang.
“Saya nggak ingat tanggal,” ucapnya.
Empat tersangka yang diperpanjang masa penahanannya yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses pemeriksaan lanjutan.
(BACA JUGA: Pernah Dekat Dengan Ferdy Sambo, Ahmad Sahroni: Waktu Belum Jadi Jenderal Asik Sekarang Arogan!)