Nasional . 02/09/2022, 10:28 WIB
"Selama ini saya selalu mengkritik cara pandang aparat penegak hukum yang terlalu mudah memutuskan untuk melakukan penahanan agar memudahkan pemeriksaan, padahal semestinya alasannya bukan itu, melainkan harusnya alasan menurut KUHAP sebagaimana saya sebutkan di awal," katanya.
Oleh karena itu dia menilai perlunya perbaikan persepsi masyarakat kalau semua tersangka tidak perlu dilakukan penahanan.
Tobas menegaskan bukan dirinya bukan membenarkan tidak ditahannya Putri Candrawathi, tapi perlu adanya perbaikan pandangan dari sistem penahanan.
"Jika dibandingkan dengan kasus-kasus lain dalam kondisi serupa seperti seorang perempuan tetap ditahan padahal memiliki bayi atau anak kecil dan tidak terdapat kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya, namun tetap ditahan, menurut saya penahanan dalam kasus lain ini pun juga tidak tepat dan harus kita koreksi," ucapnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com