Nasional . 01/09/2022, 17:49 WIB

Kasus Brigadir J, Komnas HAM Sebut Extra Judicial Killing, Ini Maksudnya

Penulis : Admin
Editor : Admin

Poin rekomendasi berikutnya ialah Komnas HAM meminta penyidik menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang.

"Hal itu tentu saja dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan kondisi kerentanan khusus," ujar dia.

(BACA JUGA: Kasus Mutilasi Papua Mirip Kasus Ferdy Sambo, Jokowi Minta Proses Hukum hingga Tuntas)

Lantas apa yang dimaksud Komnas HAM istilah extra judicial killing?

Yang dimaksud extra judicial killing adalah suatu tindakan dengan bentuk apapun, yang menyebabkan seseorang kehilangan nyawa tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com