Adik yang Tembak Kepala Kakaknya Ditangkap Polisi, Ternyata Diperintah Sang Ayah

fin.co.id - 01/09/2022, 19:25 WIB

Adik yang Tembak Kepala Kakaknya Ditangkap Polisi, Ternyata Diperintah Sang Ayah

Kedua terduga pelaku pembunuhan seorang kakak di Tegal saat digelandang petugas.

Korban juga pernah melakukan kekerasan fisik kepada ibunya. Karena permintaannya tidak terpenuhi dan kejadian ini berulang kali dilakukan korban.

Awalnya, Tarwad dan Dirto berencana menghabisi nyawa korban sejak, Minggu. 28 Agustus 2022 di rumah kontrakan mereka di Citereup, Bogor.

Keduanya berencana menghabisi nyawa korban menggunakan senapan angin.

(BACA JUGA: Warning, Wisata Pantai di Selatan Jawa Masih Berbahaya)

Tarwad pun memberikan uang sebesar Rp6.000.000 kepada Dirto untuk membeli senapan angin.

"Tersangka Dirto pada, Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB pulang ke Desa Pedeslohor untuk melaksanakan rencana pembunuhan yang telah dirancang bersama ayahnya," ujarnya.

"Sebelum sampai ke Tegal, Dirto mampir ke Bumiayu pada, Senin 29 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 WIB untuk membeli senapan angin. Senapan angin modifikasi tersebut dibeli seharga Rp4.500.000," ungkap Kapolres.

Selanjutnya pada, Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 22.15 WIB, Dirto menemui korban di Desa Pedeslohor.

(BACA JUGA: Tokoh Muda Papua Beri Pernyataan Tegas Soal 6 Oknum TNI Mutilasi 4 Warga Mimika)

Keduanya pun lalu mengobrol, dan saat korban membelakangi tersangka, sang adik langsung menembak kakaknya dari jarak 3 meter. Tembakan itu tepat mengenai kepala bagian belakang korban.

Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider 333 KUHP jo pasal 55 KUHP. Ancamannya adalah hukum mati atau seumur hidup maksimal 20 tahun penjara.

Admin
Penulis