Nasional . 31/08/2022, 06:30 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID- Ombudsman RI menolak wacana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyarankan pemerintah melakukan pembatasan distribusi BBM bersubsidi dari pada menaikan harga di saat ekonomi masyarakat belum benar-benar pulih saat ini.
"Untuk kendaraan pribadi roda empat, dikenai BBM nonsubsidi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022.
Dia menjelaskan, Pemerintah membatasi distribusi BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar, atau hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum.
(BACA JUGA: Harga BBM Bakal Naik, Pengemudi Ojol: Mikirlah Jangan Asal Dinaikin!)
(BACA JUGA:Komisi VII DPR Usul Perketat Penggunaan BBM Bersubsidi Bukan Menaikkan Harga)
Sementara itu, kendaraan pribadi roda empat menggunakan BBM jenis lain yang nonsubsidi, dalam revisi Perpres No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Ombudsman RI menyerahkan laporan Rapid Assessment/Kajian Cepat Ombudsman RI kepada kementerian/lembaga negara terkait dengan pembatasan BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi Pasal 7 ayat (2) mengamanatkan penyediaan dana subsidi hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
(BACA JUGA: Keras! Begini Sindiran Menohok Natalius Pigai Soal BBM Subsidi Malah Dinikmati Orang Kaya)
(BACA JUGA:Masyarakat Dibuat Bingung dengan Wacana Kenaikan Harga BBM, PKS: Pemerintah Harus Jujur!)
Pasal 3 huruf f menyebutkan bahwa pengelolaan energi ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
Dalam UU Minyak dan Gas Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa dalam menentukan dan menetapkan harga BBM, Pemerintah memiliki tanggung jawab sosial terhadap golongan masyarakat tertentu. Dengan demikian, subsidi BBM bukan untuk seluruh golongan masyarakat.
Isi lampiran penjelasan Perpres No. 191/2014 pada bagian konsumen pengguna transportasi angka 2 menjelaskan bahwa BBM bersubsidi jenis solar tidak boleh dinikmati mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.
Masih kata Hery Susanto, memberikan subsidi secara umum itu bertentangan dengan undang-undang.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com