Nasional . 31/08/2022, 12:36 WIB
Masa Penahanan Diperpanjang
Polisi memperpanjang masa penahanan terhadap empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Keempat tersangka diperpanjang penahanannya selama 20 hari.
“Sudah diperpanjang lah, 20 hari aja dah yang pertama,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Namun, Andi tidak memberikan informasi sejak kapan penahanan empat tersangka diperpanjang.
“Saya nggak ingat tanggal,” ucapnya.
Empat tersangka yang diperpanjang masa penahanannya yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses pemeriksaan lanjutan.
Terlihat jelas Bharada E menahan sakit saat dihapus menembak sahabatnya sendiri Brigadir J, dan Sambo serta Kuwat Ma'ruf terlihat santai tanpa tersirat penyesalan sedikitpun dari raut wajah mereka! Dasar manusia biadab!
— CaHRuweT (@LagiBeTeAjj) August 31, 2022
Yang Teroris itu Sambo, #UstadzKamiBukanTeroris ! ❤???? pic.twitter.com/XJP38uWeht
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com