Viral . 30/08/2022, 16:09 WIB
"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," lanjutnya.
(BACA JUGA: Warga Solo Ngadu Kehilangan Helm Mahal, Wali Kota Gibran Beri Komentar Tak Terduga)
Kamaruddin Simanjuntak menerangkan, dalam waktu dekat nanti pihaknya berencana bakal berbicara ke Presiden RI atau ke Menko Polhukam terkait hal itu.
"Kami cuma di luar dari tadi, kami di pintu lihat saja gak bisa daripada tamu tak diundang mending pulang, tidak sesuai hukum acara, kecewa," ujar Kamaruddin.
"Alasannya pokoknya Dirtipidum (bilang) pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat untuk transparasi, pokoknya tidak boleh lihat, Kombes Pol mengusir kita," tambahnya.
Jadi semakin panjang dah ceritanys https://t.co/k2O8GbHnEP
— J Suryo Prabowo (@JSuryoP1) August 30, 2022
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com