Nasional

Penghapusan Tenaga Honorer Sebelum November 2023, DPR: Jangan Buru-buru

fin.co.id - 29/08/2022, 16:35 WIB

Ilustrasi - Aksi guru honorer yang menuntut dijadikan pegawai negeri sipil.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan menjadi sorotan DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Asmara berharap, pemerintah tidak tergesa-gesa menghapus tenaga honorer.

(BACA JUGA: Penghapusan Tenaga Honorer atau non-ASN, DPR Usul Buat Pansus Lintas Komisi)

Penghapusan tenaga honorer ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

Dalam aturan tersebut, penghapusan pegawai honorer harus dilakukan maksimal 28 November 2023.

"Kita berharap, supaya ini tidak terlampau tergesa-gesa dan masih bisa diberikan waktu, sebab membutuhkan langkah-langkah persiapan yang panjang yang harus dilakukan pemerintah daerah," ujar Dewi dikutip dari laman resmi DPR Senin 29 Agusus 2022. 

Menurut Dewi, kebijakan tersebut menjadi perhatian khusus Komisi IX, II, VIII dan lainnya. 

(BACA JUGA: Komisi IX DPR RI Tolak Penghapusan Tenaga Honorer: Sebaiknya Diangkat Jadi PPPK)

Mengingat tak sedikit pemerintah daerah kesulitan menyerap seluruh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK, karena keterbatasan anggaran. 

Sementara, pemerintah pusat melimpahkan kepada pemerintah daerah.

Karena itu, Dewi berharap pemerintah pusat maupun daerah bisa menghasilkan solusi bersama. 

Setidaknya pemerintah perlu memastikan penghapusan honorer tidak menambah angka pengangguran.

(BACA JUGA: Total Hanya 14 Ribu Pegawai Honorer Kabupaten Tangerang yang Dapat Gaji, Selebihnya... )

"Ini juga menjadi concern kami baik itu lintas komisi maupun lintas fraksi di DPR RI. Karenanya, para pimpinan masih merapatkan untuk mengambil langkah selanjutnya, apakah perlu dibentuk panitia khusus," sambungnya.

Di samping itu, Dewi juga mendorong rumah sakit provinsi maupun daerah yang sudah menjadi Badan Layanan Umum (BLU) agar mengangkat tenaga kesehatan secara bertahap. 

Admin
Penulis
-->