Nasional

LPSK Sarankan Bharada E dan Ferdy Sambo Tidak Dipertemukan Direkontruksi Duren Tiga, Ini Alasanya

fin.co.id - 29/08/2022, 18:35 WIB

Bharada E

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan permohonan pengunduran diri ditolak, karena kasus yang membelit Irjen Pol Ferdy Sambo harus diselesaikan dengan sidang etik.

(BACA JUGA: Tewaskan Suporter PSS Sleman, 12 Orang Ditangkap Polisi)

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PTDH," jelas Kapolri Sigit kepada wartawan, Minggu, 28 Agustus 2022.

Lebih lanjut Sigit menuturkan, kasus Ferdy Sambo masih perlu melalui berbagai proses dan pengajuan banding. Adapun banding hasil sidang KKEP merupakan hak dari Ferdy Sambo

"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. Lihat saja nanti," tukasnya.

(BACA JUGA: Putri Candrawathi Kekeh Korban Asusila, Pengacara Brigadir J: Tidak Masuk Akal)

Tolak Dipecat

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan terhadap Irjen Po Ferdy Sambo dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Atas putusan sidang kode etik profesi Polri tersebut Irjen Pol Ferdy Sambo menolak. 

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo lalu melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan banding.

Irjen Pol Ferdy Sambo berjanji akan menerima hasil putusan banding.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Irjen Ferdy Sambo, Jumat, 26 Agustus 2022 dinihari.

Admin
Penulis
-->