Nasional . 29/08/2022, 11:05 WIB
(BACA JUGA:Polda Metro Jaya Dikaitkan Konsorsium 303 Kaisar Sambo, Zulpan: Jadi Begini...)
"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri. Mantan Kadiv Propan itu mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy sambo. Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.
(BACA JUGA:Polda Metro Jaya Dikaitkan Konsorsium 303 Kaisar Sambo, Zulpan: Jadi Begini...)
"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
"Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," sambungnya.
Pasti Ditolak
Mantan kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo melawan putusan sidang Kode Etik Profesi Polri yang menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau dipecat.
(BACA JUGA:Kapolri Hapus Unggahan Pernah Puji Ferdy Sambo 'Ganteng Orangnya' )
Ferdy Sambo akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menanggapi itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yakin pengajuan banding Ferdy Sambo akan ditolak Divisi Hukum.
"Meski FS banding, kami optimistis banding FS nantinya akan ditolak,” ujar anggota Kompolnas Poengky Indarti dikutip Antara, Sabtu 27 Agustus 2022.
(BACA JUGA:Diduga Dirut Taspen Dilabrak Istri: Ngga Tahu Malu, Ninggalin Keluarga Demi Perempuan Peliharaan!)
Menurut Poengky, Ferdy Sambo mempunyai hak untuk mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peratuan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id