Viral . 29/08/2022, 20:00 WIB
Ifdhal menyampaikan Erick selama ini fokus bekerja sebagai Menteri BUMN, meskipun banyak pihak memintanya agar bersedia menjadi salah satu kandidat pimpinan nasional di 2024.
(BACA JUGA:Meski Menang 3-1 dari Espanyol, Carlo Ancelotti Kritik Permainan Real Madrid)
"Namun Pak Erick sampai hari ini belum membuat keputusan politik apapun dan lebih fokus bekerja membenahi BUMN dan membuat BUMN menjadi perusahaan negara yang bisa diandalkan serta bermanfaat buat negara dan rakyat," ucap dia.
Sebagai Menteri BUMN, kata Ifdhal, Erick telah menerapkan good corporate government di seluruh perusahaan milik negara itu.
“Banyak perubahan di tubuh BUMN sebagai hasil kerja keras Pak Erick.
Dari perusahaan yang terus merugi dan selalu dibantu subsidi dari negara, kini berubah menjadi perusahaan yang baik dan menguntungkan.
(BACA JUGA:Putri Candrawathi Kekeh Korban Asusila, Pengacara Brigadir J: Tidak Masuk Akal)
"Erick bahkan membuka diri terhadap penegakan hukum dalam menangkap orang BUMN jika terbukti korupsi dan bersalah,” ujar Ifdhal.
Ifdhal mengatakan melaporkan Faizal terkait pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
ERICK THOHIR & TIGA EKOR PENGACARANYA PEMBOHONG BESAR !!!
— Faizal Assegaf - FA (@faizalassegaf) August 29, 2022
Selengkapnya....https://t.co/tkA5ab2ngu
. pic.twitter.com/os0yxr8P0e
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id