AS als Kodok (30), warga Kelurahan neglasari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, yang berperan sebagai penyedia tempat.
Serta dua orang pekerja seks komersial asal Kedoya Selatan Jakarta Barat berinisial NO (29) dan NU (31).
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 296 dan 506 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE," paparnya
Zain mengaku akan terus mengembangkan kasus ini. Kegiatan itu juga dalam rangka penegakan perda Nomer 8 kota Tangerang tentang prostitusi. Sebab, Kota Tangerang merupakan Kota yang bermoto Akhlakul Karimah.
(BACA JUGA: Truk Masuk Jurang Pengemudinya Hilang Sampai Sekarang, Basarnas Masih Lakukan Pencarian)
(BACA JUGA: Zulhas Umumkan Nama Puan Jadi Capres, Terdengar Sorakan Bernada Kekecewaan dari Kader PAN)
Terbongkar Setelah Polisi Setelah Melakukan Penyamaran