Kabar Terkini Dana Abadi Pesantren, Hidayat Nur Wahid: Coba Segera Diwujudkan

fin.co.id - 28/08/2022, 16:02 WIB

Kabar Terkini Dana Abadi Pesantren, Hidayat Nur Wahid: Coba Segera Diwujudkan

Pondok Pesantren/Ilustrasi

JAKARTA, FIN.CO.ID - Wakil Ketua MPR Hidyat Nur Wahid meminta agar Pemerintah segera mewujudkan dana abadi pesantren. 

Terlebih dana abadi pesantren telah diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Dikatakannya, dana abadi pesantren dipastikan akan berkontribusi besar dalam upaya pengembangan pesantren dan pendidikan Islam.

(BACA JUGA: Wacana Tiga Periode, Jokowi: Boleh Saja, Ganti Presiden kan Juga Boleh, Jokowi Mundur Juga Boleh)

(BACA JUGA:Keren, Teknologi AI Bikin Wanita yang Sudah Meninggal Ini Bisa Berinteraksi Dengan Pelayat)

Dengan adanya dana abadi pesantren diharapkan pendidikan Islam seperti pondok pesantren mendapatkan hak yang adil dari negara.

“Pemerintah sudah membuat UU Pesantren dan Kementerian Pendidikan akan merevisi UU Sistem Pendidikan Nasional, diharapkan regulasi itu bisa berujung pada kemaslahatan bagi bangsa dan negara termasuk pendidikan Islam, pesantren, dan lainnya,” katanya dalam keterangannya, Minggu, 28 Agustus 2022.

Hal itu dikatakannya usai meresmikan Gedung Asrama Putri Tareem dan Badan Wakaf PPM Baitussalam Prambanan, Yogyakarta, Sabtu (27/8).

(BACA JUGA: Puan Maharani Jadi Harga Mati Megawati Soekarnoputri)

(BACA JUGA:Praktik Prostitusi di Apartemen Aeropolis Tangerang Digerebek Polisi, Empat Orang Diamankan Termasuk Mucikari)

HNW menilai sangat penting bagi pemerintah memberi perhatian serius dan membantu agar pendidikan keagamaan, seperti madrasah, pesantren, dan lainnya untuk berkembang.

“Sebagai contoh, untuk pesantren sudah ada UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan peraturan pelaksananya yang mengatur Dana Abadi Pesantren,” ujarnya.

Hidayat menilai perhatian pemerintah terhadap pesantren secara normatif sangat baik karena sudah dibuatkan UU tentang Pesantren. Regulasi itu menurut dia merupakan sebuah pengakuan luar biasa terhadap pesantren karena baru kali ini ada UU tentang Pesantren.

(BACA JUGA: Pesantren Al Mukmin Ngruki Pertama Kali Menggelar Upacara, Menko PMK: Jangan Saya Lagi)

(BACA JUGA:Kemenag Kabupaten Tangerang: Santri Wajib Cinta NKRI, Pesantren Harus Kibarkan Bendera Merah Putih )

Admin
Penulis