BEKASI, FIN.CO.ID - Dinas Cipta Karya ditunjuk untuk pelaksanaan Perbaikan Sekolah Dasar Negri (SDN) Sukadaya 02, yang sudah lima tahun dalam kondisi rusak parah dan tidak layak digunakan.
Saat dikonfirmasi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya, Beni Saputra, pihaknya menjelaskan pihaknya hanya bertugas hanya dari segi renovasi pembangunanya saja.
Sedangkan untuk penetapan apakah sekolah itu layak dilakukan perbaikan, menurutnya ada di ranah Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
"Kalo kita tugasnya hanya membangun, yang menentukan apakah sekolah itu rusak adalah dinas pendidikan sebagai user," ungkap Beni Saputra saat dikonfirmasi, Sabtu 27 Agustus 2022.
(BACA JUGA: Kontes Bonsai Patriot Tingkat Nasional, Ratusan Pohon Perebutkan Piala Wali Kota Bekasi)
(BACA JUGA:Jaga Kondusifitas Kota Bekasi, Polsek Jatiasih Razia Warung Minuman Keras, Ini Hasilnya)
Menurutnya ia mengaku bahwa Dinas Cipta Karya belum mengetahui secara pasti, apakah SDN Sukadaya 02 sudah masuk dalam prioritas perbaikan.
"Nah saya harus cek dahulu apakah sekolah itu masuk prioritas pembangunan, dikembalikan lagi, yang menentukan prioritas itu bukan kami tapi dinas pendidikan," jelasnya.
Diketahui sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda menjelaskan, perbaikan dan pembangunan gedung sekolah adalah tanggung jawab Dinas Cipta Karya.
(BACA JUGA: Garap Pegawai Bapenda Kota Bekasi, KPK Cari Tahu Sumber Duit Rahmat Effendi Buat Beli Tanah dan Bangunan)
(BACA JUGA:Apes Banget, Mitsubishi Xpander Tertimpa Pohon Saat Melintas di Jatiasih Bekasi)
"Kalo mengenai fisik bangunan sekolah, itu ranahnya Dinas Cipta Karya, jadi kami hanya mengusulkan dan mengalokasi pembangunanya," ungkap Carwinda saat dikonfirmasi sebelumnya.
Terkait dengan pembangunan, pihak Disdik Kabupaten Bekasi telah memberikan wewenang ke pihak Dinas Cipta Karya hingga seluruh proses selesai.
Tuahta Simanjuntak