News

Kapolri Hapus Unggahan Pernah Puji Ferdy Sambo 'Ganteng Orangnya'

fin.co.id - 26/08/2022, 18:31 WIB

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Ferdy Sambo

INSPEKTUR JENDERAL POLISI

(BACA JUGA: Soal Bayi Ferdy Sambo, Kak Seto: Jadikan Putri Candrawathi Tahanan Rumah atau Sediakan Fasilitas Khusus)

Ferdy Sambo Ajukan Banding

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ajukan banding usai dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan horman (PTDH) alias dipecat dari keanggotaan Polri. 

Di dalam persidangan, Ferdy Sambo akui semua perbuatannya dan akan mengajukan banding. 

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.

(BACA JUGA: Perwira Brimob Bentak Wartawan di Sidang Etik Ferdy Sambo, Kadiv Humas dan Karopenmas Terdiam )

Ferdy Sambo diberi waktu tiga hari untuk mengajukan banding dalam bentuk banding tertulis. 

Banding Ferdy Sambo nantinya akan diproses selama dua puluh satu hari. 

(BACA JUGA: Brimob Bentak Wartawan di Sidang Etik Ferdy Sambo, Sherly Navita: Kalo Kasus Judi Online Dibentak Tidak Ya??)

(BACA JUGA:Buntut Kasus Brigadir J, Lima Perwira Polisi Ini Akan Bernasib Sama dengan Irjen Ferdy Sambo)

(BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Tulis Surat Penyesalan ke Senior Polri: Saya Siap Jalani Konsekuensi Hukum)

(BACA JUGA:Daftar 15 Saksi Sidang Etik Ferdy Sambo, Bharada E Hadir Secara Virtual)

(BACA JUGA: Kak Seto Minta Anak Ferdy Sambo Jangan Dilabeli Anak Pembunuh, Ini Amanat Undang-Undang)

Admin
Penulis